Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum dan Kriminal  
Topik : 

Restorative Justice Gagal, Kuasa Hukum Desak Polres Timor Tengah Utara Tetapkan TSK Kasus Pengeroyokan Jurnalis

Avatar photo
Reporter : Koka Masan Editor: Redaksi
Restorative Justice Gagal, Kuasa Hukum Desak Polres Timor Tengah Utara Tetapkan TSK Kasus Pengeroyokan Jurnalis/ istimewa

Pihak kuasa hukum mendesak penyidik Polres Timor Tengah Utara segera melakukan rekonstruksi dan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia juga menyinggung dugaan intervensi terhadap saksi serta meminta aparat menelusuri informasi keberadaan oknum anggota polisi berinisial LR yang disebut berada di lokasi kejadian.

“Kasus ini sudah berjalan hampir lima bulan. Korban berhak atas kepastian hukum,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap Aurelius Kolo pada 14 Oktober 2025 di tambak Oepese, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: 9 Bulan Mandek Di Polres Malaka, Kasus Kades Naiusu Dipertanyakan! Apakah Kebal Hukum?

Hingga kini, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Selain itu, kuasa hukum juga meminta aparat menyelidiki dugaan penyalahgunaan alat berat Excavator Komatsu PC 210 milik negara yang disebut tenggelam di lokasi tambak.

“Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Cepat atau lambat akan terungkap,” pungkasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung