1. Roy Suryo (RS)
2. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
3. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT)
Kasus ini bermula dari pernyataan dan unggahan di ruang publik maupun media sosial yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah pendidikan palsu.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai disiplin, seperti Dewan Pers, KPI, akademisi digital forensik, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum
Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana sehingga laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Total terdapat enam laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya terkait isu ini. Berikut Rinciannya:
- 1 laporan dari Presiden Jokowi naik ke penyidikan
- 3 laporan lainnya juga naik ke penyidikan
- 2 laporan dicabut pelapor
Dari 12 nama yang sempat dilaporkan, 8 orang kini berstatus tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum masih berlanjut, termasuk pengumpulan tambahan alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
