TIMORMEDIA.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan konstruksi hukumnya.
Klaster Pertama
Dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Berisi lima nama:
1. Eggi Sudjana (ES)
2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
3. Damai Hari Lubis (DHL)
4. Rustam Effendi (RE)
5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Klaster Kedua
Dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
