14. Bahwa dapat dipahami dalam proses penyidikan terhadap perkara anak sebagai korban, penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja social professional atau tenaga kesejahteraan social. Akan tetapi dalam perkara ini, ibu VLN kedudukannya sebagai pelapor yang semula melaporkan YGS dalam rangka melindungi anaknya, berpegang pada hasil Visum et Repertum sehingga kemudian mencabut laporannya.
15. Bahwa pemeriksaan Visum et Repertum yang menjadi esensi dari pengajuan laporan polisi, Penyidik PPA Polres Malaka meminta ibu VLN untuk mendampingi anaknya pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Terkait pemeriksaan di psikiater, apa tujuannya dan motivasinya sehingga pada saat Penyidik PPA Polres Malaka memeriksakan anaknya ke Psikiater atau psikolog ibu VLN tidak diikutsertakan bahkan tidak ada pemberitahuan, koordinasi atau pun izin dari orang tua yang selama pertumbuhannya dirawat, diasuh, dididik dan dibiayai hidupnya.
16. Bahwa menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui:
a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga
b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa. Faktanya perkara Klien kami diekspos sejak awal Laporan Polisi diajukan, anak CJSK oleh Penyidik PPA Polres Malaka dititipkan kepada kerabat yang secara subyektif patut diduga mendukung Penyidik PPA Polres Malaka untuk merubah dugaan PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK, kemudian dimemodifikasi menjadi PENCABULAN TERHADAP ANAK hingga ke Pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












