c. Bahwa istri Klien kami atas nama VLN kemudian mengajukan pengaduan di SPKT Polres Malaka pada tanggal 27 November 2024, dengan dugaan terjadi PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK CJSK.
d. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, Klien kali mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Malaka untuk diambil keterangan sabagai saksi sebagaimana Laporan Polisi dimaksud, hal mana dalam surat panggilan tersebut, tertulis jelas dan terang bahwa masalah yang dilaporkan ke polisi bukan PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK sebagaimana yang dilaporkan melainkan PENCABULAN TERHADAP ANAK CJSK.
e. Bahwa melalui surat panggilan tersebut, Klien kami diminta untuk menghadap Penyidik pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, Pukul 09:00 Wita. Namun Klien kami tidak menghadap penyidik sesuai surat panggilan tersebut, karena pada waktu yang diagendakan tersebut, bertepatan dengan jadwal kontrol kesehatan dan pengambilan obat paket TBC di Puskesmas Besikama. Alasan tidak menghadap tersebut, oleh Klien kami telah sampaikan secara baik kepada Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka. Dalam komunikasi tersebut disepakati agar pengambilan keterangan akan dijadwalkan ulang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












