12. Bahwa untuk memastikan kebenaran informasi dari petugas bahwa Kanit PPA Polres Malaka sedang berada di Kupang, mengantar anak CJSK untuk menjalani tes psikologi, ibu VLN kemudian mengunjungi asrama anaknya. Betapa terkejutnya ketika mengetahui bahwa anak CJSK benar-benar sudah tidak berada di Asrama lagi. Pada saat itu, ibu VLN pun berusaha bertemu Romo yang menjabat sebagai Bapak Asrama, untuk mengetahui kapan dan siapa yang menjemput anak CJSK dari Asrama, ternyata Romo sebagai Bapak Asrama pun tidak mengetahui soal kepergian anak CJSK dari Asrama.
13. Bahwa berdasarkan kronologis peristiwa sebagaimana disebutkan diatas, Tim Hukum YGS, meyakini dengan dugaan kuat bahwa Penyidik PPA Polres Malaka telah mengambil langkah-langkah melampaui kewenangan yang dimiliki sehingga peristiwa ini patut menjadi perhatian masyarakat Malaka, gereja, pemerintah Kabupaten Malaka, pemerhati masalah anak dan perempuan di NTT dan jajaran Polda NTT selaku ANKUM yakni atasan yang berwewenang menjatuhkan hukum disiplin kepada bawahannya yang tidak menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan dengan memperhatikan kaidah-kaidah tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan karena telah menjauhi anak CJSK dari ibu VLN yang telah merawat dan membesarkan sejak bayi dan diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk mendorong perkara dugaan PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK, kemudian dimemodifikasi menjadi PENCABULAN TERHADAP ANAK hingga ke Pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












