10. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 ibu VLN bersama beberapa kerabat datang ke Polres Malaka untuk bertemu Kapolres. Namun di Polres diperoleh informasi dari petugas bahwa ibu VLN hanya bisa bertemu Kapolres melalui (bersama) Kasat Reskrim dan atau Kanit PPA Polres Malaka. Namun pada saat itu, kedua pejabat teras Polres Malaka tersebut tidak berada di tempat sehingga ibu VLN tidak dapat bertemu Kapolres Malaka maupun Kasat Reskrim dan atau Kanit PPA Polres Malaka.
11. Bahwa dalam kunjungan ke Kantor Polres Malaka dengan niat untuk bertemu Kapolres Malaka, Kasat Reskrim dan atau Kanit PPA Polres Malaka tidak terlaksana. Akan tetapi ibu VLN, akhirnya mendapatkan informasi dari petugas bahwa Kanit PPA Polres Malaka sedang berada di Kupang, mengantar anak CJSK untuk menjalani tes psikologi terkait laporan ibu VLN di PPA Polres Malaka. Sebagai orang awam, ibu VLN saat mendengar informasi itu, sangat terkejut karena sebagai ibu dari anak CJSK, merasa bahwa bagaimana mungkin, niatnya yang semula melaporkan YGS karena menduga telah terjadi PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK CJSK namun hasil Visum et Repertum yang menyatakan lain, malah sekarang Penyidik PPA Polres Malaka membawa pergi anak CJSK tanpa sepengetahuan dan pendampingan dari ibu VLN sebagai seorang ibu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












