Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Malaka, Tim Kuasa Hukum YGS Angkat Bicara

Avatar photo
Reporter : Yan Klau Editor: Redaksi
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Malaka, Tim Kuasa Hukum YGS Angkat Bicara/ dok istimewah

17. Bahwa secara hukum anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun, dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Akan tetapi dalam perkara ini, Penyidik PPA Polres Malaka telah meminta pertimbangan atau saran dari psikolog atau psikiater sehingga Klien kami atas nama YGS kemudian ditetapkan sebagai tersangka maka kekuatan pembuktian saran dari psikolog atau psikiater akan seperti apa, jika upaya Penyidikan dilakukan dengan cara menghadapkan anak dibawah umur ke psikater atau psikolog tidak dilakukan secara transparan.

Baca Juga :  Petrus Kabosu: FR Sampaikan Fakta dan Bukti Otentik di Hadapan Penyidik

18. Bahwa proses Pro Justicia masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami telah menyisahkan berbagai pertanyaan karena Penyidik PPA Polres Malaka dalam menyelidiki dan menyidik Laporan Polisi yang diajukan oleh ibu VLN tidak memenuhi prinsip transparansi penyidikan yang dapat diukur melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). inkonsistensi Penyidik PPA Polres Malaka dengan tidak menerbitkan SP2HP, membuktikan untuk patut diduga bahwa ada agenda lain dibalik penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung