TimorMedia.Com – Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka akan melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala yang diduga kuat menggunakan ijasah palsu saat mencalonkan diri pada Pilkades tahun 2022 silam.
Dua Kepala desa itu diantaranya kepala desa Umakatahan di Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Maktihan di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT
Dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh kedua kepala desa tersebut saat ini mendekati titik terang.
Berdasarkan perintah Bupati Malaka dr Stefanus Bria Seran, Inspektorat daerah Kabupaten Malaka akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua kepala desa yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut.
Bupati SBS menegaskan bahwa menjadi pemimpin harus jujur terhadap masyarakat dan diri sendiri.
Hal inilah yang mendorong dirinya memberikan perintah langsung kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka agar segera memeriksa Kades Umakatahan dan Maktihan.
Merespon langsung perintah Bupati SBS tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit pada Rabu, 26 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.