Apabila terbukti bersalah, Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi dan para pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun bagi setiap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Kasus ini mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi pers lokal dan nasional, yang menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Tim redaksi ViralNTT.com menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan pembungkaman terhadap tugas jurnalistik yang tidak bisa ditoleransi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Menyerang jurnalis berarti menyerang demokrasi. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan terbuka,” tegas pernyataan resmi redaksi.
Polres TTU berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalitas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
