TimorMedia.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melakukan penggeledaan dua instansi yakni Kantor Dinas PUPR dan Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Penggeledaan itu terkait dugaan korupsi pengerjaan Proyek Septic Tank di Desa Tafuli 1 dan Desa Oemakmurak senilai Rp1,2 Miliar.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, S.H melalui rilis tertulis kepada media Kamis, 20 Februari 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Kabupaten Malaka.
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan kegiatan Penggeledahan Dokumen terkait Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tanki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka,” tulisnya dalam rilis tersebut.
Cornelis Oematan menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Belu (Nomor : PRINT-69/N.3.13/02/2025 tanggal 17 Februari 2025) dan Surat Perintah Penggeledahan dari Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu (Nomor: PRINT-79/N.3.13/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
