Bahwa Penggeledahan dilakukan di 2 tempat yaitu di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka dan Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
“Dalam pengeledaan tersebut, disaksikan oleh Kepala Dusun Lamela Ain Desa Kamanasa, Kabupaten Malaka (Maria Hoar Nahak),” bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Belu itu mengungkapkan, bahwa dalam penggeledahan tersebut tim Penyidik Pidsus Kejari Belu mengamankan sebanyak 60 dokumen terkait kasus pengerjaan proyek tersebut di desa Tafuli 1 dan Desa Wekmurak Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
“Bahwa adapun berkas berkas/dokumen yang diperoleh pada saat penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Malaka sebanyak 60 dokumen terkait perkara Korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanki Septik,” tandasnya.
Sedangkan dalam Penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, tim penyidik Kejari Belu mendapatkan dan mengamankan dokumen pencairan terkait dua proyek di dua desa tersebut.
“Bahwa kegiatan tersebut berjalan aman, lancar tanpa adanya potensi Ancaman Gangguan dan Hambatan,” imbuh Cornelis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
